“Enggak apa. Itu justru dorongan Bapak Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal,” beber dia.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya tengah mengoordinasikan kabar OTT Puji Triasmoro dengan KPK. Termasuk detail penangkapan dan konstruksi kasus.
“Lagi kita koordinasi semua. Saya belum terkonfirmasi kasusnya seperti apa. Saya masih harus tanya dulu akurasi datanya seperti apa, siapa yang OTT, sama siapa, dengan siapa,” kata Ketut.
Diketahui, menurut sumber aparat penegak hukum yang mengetahui proses OTT di Bondowoso, kasus yang menjerat Puji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Bondowoso. Ia mengungkap ada uang ratusan juta rupiah yang turut diamankan dalam giat OTT kali ini.
“Penanganan perkara di Kejari Bondowoso terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Bondowoso.” katanya.
“Yang ditangkap Kajari PT, Kasipidsus AKS, dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso. Uang sekitar Rp750 juta,” pungkas dia.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang tertangkap tangan tersebut. (tim)