Kabar Gembira! Bu Risma: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 6 Juta

Adapun, besaran dana yang akan diterima oleh penerima manfaat PKH Kemensos adalah sebagai berikut:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 250.000,-
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp250.000,-
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp75.000,-
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp125.000,-
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp166.000,-
  6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp200.000,-
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp200.000,-

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan program perlindungan sosial 4 Januari 2021 lalu sekaligus secara serentak dimulai penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun masuk APBN 2021.

Rinciannya, PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik selama 6 bulan sebesar Rp3,78 triliun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: