Jiwasraya Bangkrut, Mantan Direksi Akan Dicekal

EDITOR.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melibatkan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus bangkrutnya BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Termasuk menindak oknum yang bermain dengan dana nasabah.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengaku langsung mengajukan surat pencekalan terhadap mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Namun, Burhanuddin seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12/201), mengaku belum bisa memastikan surat cegah keluar negeri itu diajukan ke pihak Migrasi lantaran belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Nanti (pengajuan pencekalan), ini baru awal, ini baru penyelidikan berapa hari kan ini. Pasti,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Ia mengatakan diduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.

Dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan penerbitan surat perintah penyidikan bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Burhanuddin menuturkan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu.

“Ada 13 grup di 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata dia.

Sebanyak 89 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, sementara belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak kepolisian dan imigrasi mencekal manajemen lama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), agar dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan direksi lama sejak menjabat tahun 2008-2018.

“Yang bertanggunng jawab atas persoalan Jiwasraya adalah direksi lama, bukan direksi baru. Jadi mohon ada cekal untuk direksi lama,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta aparat penegak hukum menindak oknum dalam skandal gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya.

Terkait dugaan maling di tubuh Jiwasraya, Sri mulyani mengatakan telah meminta aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan juga KPK untuk menindak segala pelanggaran hukum di tubuh BUMN asuransi tersebut.

“Kita juga menengarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: