Jatim Menghangat! Bisa Jadi KPK Panggil Khofifah dan Emil Dardak

Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti hanya pada penggeledahan. Lembaga anti rasuah ini bisa saja membuka peluang memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak.

KPK juga telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan tim KPK di lingkungan Pemprov Jatim masih terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.

“Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

KPK Dapatkan Dokumen Penyusunan APBD dan Bukti Elektronik

Dari penggeledahan di ruang kerja Khofifah hingga Emil Dardak, KPK menyatakan menyita sejumlah dokumen.

Dia mengatakan dokumen yang disita itu antara lain terkait penyusunan APBD. Ada juga bukti elektronik yang disita.

Adapun Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Sahat ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama tiga orang lainnya. Yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Intip Kekayaan Wagub Jatim

Berpeluang dipanggil oleh KPK, diketahui bahwa kekayaan Emil Elestianto Dardak mencapai Rp 9,8 miliar. Hal ini sebagaimana yang telah tercatat dalam data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Adapun laporan ini ia serahkan pada Maret 2022 untuk periodik 2021. Sementara itu menurut laporan tersebut nampak bahwa sebagian besar harta miliknya terdiri atas tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 6,82 miliar.

Dirinya diketahui memiliki 7 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Jakarta Pusat, Kab/Kota Bogor, dan Kab/Kota Jakarta Timur. Diketahui bahwa semua tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan hasil sendiri.

Selain itu, Emil Dardak hanya memiliki satu alat transportasi dan mesin berupa unit mobil Toyota Kijang Innova seharga Rp 150 juta.

Sementara itu dirinya tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 505 juta dan tidak memiliki surat berharga. Namun diluar itu Emil Dardak masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 2,41 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: