Jangan Cuma Brigadir J, Pak Polisi Tolong Perhatikan Juga Kasus Pembunuhan Sadis Kepsek dan Istrinya di Mamasa Ini

Kasus pembunuhan terhadap Pore Padang (60) Kepala Sekolah SMA N 2 Buntu Malangka dan istrinya Sabriani (50) sempat membuat gempar warga Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Minggu (7/8/2022). Mayat kedua korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Kemudian diminta penyidik untuk memperhatikan SOP dalam penanganan mulai dari proses olah TKP, indentifikasi sampai proses visum dan autopsi daripada korban.

“Karena saya mendengar dari masyarakat korban hanya divisum saja tapi tidak diautopsi entah itu benar atau tidak, tapi kita mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk memperhatian masalah bahwa visum itu untuk kasus pembunuhan tidak diterapkan tapi yang harus diterapkan adalah autopsi yakni apa penyebab kematian korban apakah terkena benda tumpul dan sebagainya,” paparnya.

Dengan adanya SOP itu maka dipastikan bahwa proses indentifikasi terkait hilangnya nyawa korban dapat tertangani dengan baik.

“Sehingga kita beri waktu kepada kepolisian kita percayakan untuk menuntaskan kasus ini tapi kami ingatkan untuk tetap merujuk pada SOP dalam penyelidikan kasus-kasus seperti ini karena harus dilihat bahwa daerah atau tempat kejadian atau locus delictinya adalah daerah rawan konflik,” paparnya.

“Yang juga perlu diperhatikan bahwa saat ini masyarakat saling mencurigai, dan ini yang harus kita redam dengan baik, jangan sampai terjadi ketidakpercayaan dari masyarakat apabila dilakukan secara benar secara tepat dan pengungkapannya secara cepat,” pungkasnya.

Polisi Sementara Menjerat Sebagai Kasus Perampokan

Sebagaimana diketahui hingga Minggu (7/8/2022) Tim gabungan dari Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan Polres Mamasa masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan pasangan suami-istri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Korban diketahui bernama Pore Padang (54) merupakan Kepala Sekolah SMA N 2 Buntu Malangka dan istrinya Sabriani (50) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Satu anak korban selamat, dan satu lainnya dalam kondisi kritis dan saat ini mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Makassar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, penyidik menerapkan pasal 365 KUHP tentang perampokan dalam kasus tersebut. Hal itu, kata Syamsu, karena korban diketahui kehilangan harta benda berupa uang tunai sekitar Rp 10 juta.

“Karena di situ ada uang yang diambil oleh pelaku Rp 10 juta pada saat melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia,” ungkap Syamsu sebagaimana dilansir dari Sulbar Kini di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).

Jika Ditemukan Bukti Baru Motif Bisa Berkembang ke arah Pembunuhan

Kendati demikian, Syamsu menyebut pasal yang disangkakan masih bisa berubah atau bertambah. Saat ini, tim gabungan yang dibentuk Polda Sulawesi Barat bersama Polres Mamasa masih memburu pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: