Jaksa yang Tuntut Ahok Sukses Raih Jabatan Jampidsus

EDITOR.ID, Jakarta,- Ali Mukartono diberi kepercayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjabat posisi prestise, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Ali dilantik menggantikan Adi Togarisman Pejabat Jampidus sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun.

Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini punya pengalaman panjang dalam kasus yang menjadi perhatian publik. Ia pernah menangani kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada 2016 silam sebagai Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Ali menempati posisi sebagai Jampidum di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Ali juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung.

Ali Mukartono dilantik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Jumat (28/2/2020) pagi bersama pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan Mangihut Sinaga, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta.

Nama Ali Murtono mencuat kembali pada 2011 ketika diajukan Kejaksaan Agung untuk menjadi Direktur Penuntutan KPK. Ali diajukan untuk menggantikan Ferry Wibisono, direktur sebelumnya. Namun karena namanya menjadi sorotan mengingat Ali Mukartono pernah menjadi jaksa dalam kasus Cicak vs Buaya. Pada akhirnya, Ali gagal duduk sebagai Direktur Penuntutan KPK.

Ali Mukartono adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang pernah menjadi Ketua Tim Jaksa Peneliti kasus yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, pada 2009 silam. Kasus itu dulu dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.

Kala itu, Ali ditugaskan Kejaksaan menjadi jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Perkara itu menjadi polemik panjang di masyarakat dan baru berakhir setelah Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Ali Mukartono juga pernah bertugas di sejumlah Kejari diantaranya, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Bekasi. Selain itu, jaksa kelahiran Demak, Jawa Tengah itu juga pernah bertugas di Kejati di antaranya, DKI Jakarta, Jawa tengah dan Bengkulu.

Usai ngurusi kasus dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Ali diserahi tugas menjadi Ketua JPU yang membacakan dakwaan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Selain melantik Ali Mukartono, Jaksa Agung juga melantik dua jabatan JAM yakni Jaksa Agung Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Rukmono dan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: