Jaksa dan Pengacara Digerebek Ngamar di Hotel Bandar Lampung

Perselingkuhan mereka digrebek Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan lantaran suami sang jaksa melaporkan ke polisi. Tim lalu menggerebek hotel berbintang di Bandar Lampung di malam tahun baru 2023.

Jakarta, EDITOR.ID, Seorang jaksa wanita dipergoki sedang berduaan di dalam kamar dengan seorang pengacara, pacar gelapnya, di sebuah hotel berbintang di Jalan Kartini, Bandar Lampung, saat pergantian malam tahun baru 2022.

Perselingkuhan mereka digrebek Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan lantaran suami sang jaksa melaporkan ke polisi. Tim lalu menggerebek hotel berbintang di Bandar Lampung di malam tahun baru 2023.

Jaksa MN (38) dan pengacara RM (30) itu langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Keduanya saat ini diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, terbongkarnya skandal kedua orang tersebut setelah suami oknum jaksa melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Kemudian, dirinya bersama anggota Polres langsung menuju hotel yang diketahui keduanya bermalam usai merayakan malam pergantian tahun 2023.

“Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel. Anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar,”

“Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel. Anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar,” ujar Dennis, Senin (2/1/2022) sebagaimana dilansir dari Detiksumut.

Saat digerebek, keduanya memang tengah berada di dalam kamar berdua. Bahkan si pengacara kedapatan sedang tidak mengenakan celana.

“Oknum jaksa didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis – garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana,” kata Dennis.

“Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung perwira berpangkat melati satu ini di pundaknya ini.

Saat ini, jaksa dan pengacara itu masih menjalani pemeriksaan dengan dijerat pasal perzinahan di KUHP.

“Kami terapkan Pasal 284 KUHP,” kata Dennis. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: