Ini Solusi Buat BPJS Agar Tak Ngemis dan Merugikan Keuangan Negara

Ada juga periksa Laboratorium jika tidak menggunakan layanan BPJS hanya kena biaya Rp 15.000 begitu si pasien menggunakan layanan kartu BPJS biayanya “membengkak” jadi Rp 100,000.

“Persoalan ini kan sangat merugikan keuangan pemerintah, tapi BPJS tidak berusaha untuk menelusuri dan menemukannya kasus-kasus semacam ini,” papar Abadi.

Konon menurut Abadi pihak rumah sakit ada yang beralasan karena pembayaran dari BPJS nya baru cair 3 bulan setelah mengajukan surat permohonan klaim. Sehingga pihak rumah sakit harus menalangi dulu. Darisinilah harganya kemudian dinaikkan.

Menurut Abadi, BPJS tidak harus memeriksa atau mengaudit semua klaim pihak Rumah Sakit yang dinilai tidak wajar.

“Audit dilakukan cukup terhadap transaksi klaim yang sekiranya janggal dengan fakta di lapangan, ini yang saya kira harus dilakukan oleh direksi BPJS, yakni harus banyak turun ke lapangan mengunjungi rumah sakit untuk memastikan kondisi sebenarnya pasien yang dilayani apakah memang sesuai klaim yang diajukan,” paparnya.

Abadi menyarankan, pemerintah melalui Kemenkes harus menentukan standar pelayanan medik nasional dan bukan hanya sebatas pedoman atau panduan. Kemudian, pemerintah wajib menyusun clinical pathway yang efektif terkait alur pelayanan pasien sesuai standar internasional.

Setelah semua ketentuan tersebut dipenuhi, lanjut Abadi, pemerintah baru bisa menentukan unit cost pelayanan kesehatan nasional. Jika tidak ada standar dan norma pelayanan medik nasional, maka pelayanan kesehatan nasional tetap buruk.

“Harus di buat sistem standar biaya Pengobatan atau Perawatan, kemudian bentuk Tim audit,” katanya.

BPJS juga harus selalu memonitor kemana rujukan peserta atau pasien untuk dilayani atau dirawat di RS. “Harus ke rumah sakit menengah ke bawah atau rumah sakit B dan C tidak di rekom ke RS kelas A,” katanya.

Kinerja manajemen BPJS dinilai Abadi belum memuaskan dalam hal pelayanan dan fasilitas kesehatan. Sebab masih banyak program yang tidak tercakup dalam manajemen pelayanan BPJS, misalnya korban bencana alam tidak dilayani walaupun termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sistem manajemen atau tata kelola BPJS hingga saat masih kacau dan belum jelas sesuai aturan Undang-Undang. Kalau PBI tidak dilayani itu orientasinya asuransi komersil bukan sosial,” ujar Abadi.

Abadi mencontohkan, banyak persoalan manajemen yang belum dibenahi diantaranya buku pelaksanaan kinerja BPJS belum diterbitkan. Selain itu, Marius menilai, kinerja BPJS kesehatan belum sesuai aturan dasar yaitu bersifat manage care service.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: