Gara-Gara ini Menko Polhukam Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab Hingga Eros Djarot, Apa Misinya Apakah Ada Manfaatnya?

Saat terjadi OTT di MA itu, Mahfud mengaku diminta Presiden Jokowi untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.

Menko Polhukam Mahfud MD

“Yang meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Mahfud menyatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada. Kasus-kasus konkret itu harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.

Sementara Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum Indonesia di masa mendatang.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” katanya.

Organisasi dan Susunan Personalia Tim Percepatan Reformasi Hukum

Susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim tersebut bertugas menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.

Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

“Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang dengan keputusan menteri koordinator,” tulis keputusan itu.

Tim ini diisi oleh banyak tokoh yang menggeluti bidang hukum dan media. Sejumlah tokoh yang masuk tim tersebut di antaranya mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala; mantan Ketua KY, Suparman Marzuki; mantan Plt Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa; mantan Ketua PPATK, Yunus Husein.

Kemudian ada Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, ekonom Faisal Basri; mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan sejumlah nama lainnya.

Presenter Najwa Shihab Masuk Tim, Apa Kerjanya

Nama pesenter Najwa Shihab masuk dalam Tim. Najwa masuk dalam Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kelompok itu akan diketuai oleh Yunus Husein. Namun publik masih meragukan apa yang akan dikerjakan oleh tim ini jika melihat jejak rekam di bidang kompetensi hukum.

Selain Najwa Shihab, nama lainnya yang terabung dalam anggota kelompok tersebut ialah Rizal Mustary. Rizal adalah mantan wartawan yang kini jadi Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: