Gara-Gara ini Menko Polhukam Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab Hingga Eros Djarot, Apa Misinya Apakah Ada Manfaatnya?

Saat terjadi OTT di MA itu, Mahfud mengaku diminta Presiden Jokowi untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.

Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta, EDITOR.ID,- Habis gelap terbitlah terang. Gelapnya dunia hukum yang ditandai terbongkarnya praktek jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) membuat sedih Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD mencari akar masalahnya dan mencari solusi praktek hina peradilan itu bisa dicegah.

Dari sanalah terbesit ide dari Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Mahfud MD kemudian menceritakan ide awal pembentukan tim ini. Tim Reformasi Hukum dibentuk awalnya dari rasa keprihatinan Presiden saat OTT KPK terhadap sejumlah pihak di Mahkamah Agung pada September 2022.

Dari OTT itu, KPK menetapkan dua hakim agung hingga Sekretaris Mahkamah Agung sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini diketahui masih bergulir di KPK dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Mahfud Diminta Presiden Jokowi Membenahi Karut Marut Hukum dan Peradilan

Saat terjadi OTT di MA itu, Mahfud mengaku diminta Presiden Jokowi untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.

“Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Secara lebih umum, Mahfud juga membentuk subtim RUU antimafia. Hal ini mengingat mafia di Indonesia sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara.

“Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi,” katanya.

Idenya Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Usai mendapat perintah Presiden untuk membenahi institusi hukum terutama aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung, Mahfud MD kemudian membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Mahfud MD menyatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut-marut hukum di tanah air yang sudah bertahun-tahun jadi penyakit.

“Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).

Mahfud MD Gandeng Sejumlah Tokoh Bidang Hukum dan Media

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menggandeng sejumlah tokoh yang bergelut di bidang hukum dan media. Beberapa di antaranya mantan pimpinan KPK Laode M Syarief, presenter Najwa Shihab, Eros Djarot dan mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan salinan keputusan, Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: