Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tidak menugaskan Hakim atas nama Robert Simorangkir, Heru Mulyono dan Syamsul Ali untuk menyidangkan perkara Perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn ditingkat banding.
Pengadilan Tinggi Surabaya untuk tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah umat beragama yang ada di Jawa Timur yang dapat menyebabkan kondisi yang tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan.
Komisi Yudisial Untuk memantau proses persidangan terhadap perkara perdata Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN.Tbn ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya agar berjalan dengan jujur dan adil. (Tim)