Forum Lintas Agama Unjuk Rasa Keprihatinan di Depan PT Surabaya Terkait Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban

EDITOR.ID – Surabaya, Forum Umat Lintas Agama (Forum Lima) melakukan aksi unjuk rasa keprihatinan di depan Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, Senin (5/10/2020).

Img 20201005 140753

Aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Surabaya adalah bentuk aksi keperihatinan atas putusan Pengadilan Negeri Tuban yang mengabulkan gugatan perdata Bambang Djoko Santoso yang mana putusan Majelis Hakim yang memutuskan Mardjojo selaku ketua pengurus dan Tan Ming Ang selaku ketua pemilik kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2020 tidak sah padahal Mardjojo dan Tan Ming Ang terpilih secara aklamasi oleh mayoritas umat dalam musyawarah umat pada 13 oktober 2019 dan sudah dilantik di depan aktar suci Dewa Kong Co pada hari itu juga.

“Keputusan pengadilan tuban ini aneh bagaimana mungkin keputusan mayoritas umat dalam musyawarah umat yang merupakan forum tertinggi dalam TITD Kwan Sing Bio di gugurkan oleh gugatan 1 orang umat yang kecewa karena kubunya kalah dalam pemilihan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi dalam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang ada di seluruh indonesia”, ujar Anam Warsito pengurus dan kuasa hukum TITD Kwang Sing Bio 2019-2020.

Ditambahkan oleh Anam, bahwa gugatan itu tidak ke pengurus tapi yang digugat adalah inisiator dan fasilitator musyawarah umat 2019.

“tapi anehnya putusannya masuk ke kepengurusan”, cetusnya.

Dampak atas keputusan majelis hakim pada pengadilan negeri Tuban tersebut dapat berakibat pecah belahnya umat dan merusak tatanan organisasi keagamaan yang ada di indonesia.

Untuk itu dalam aksi tersebut meminta majelis hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menolak gugatan Bambang Djoko Santoso dan menganulir putusan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban.

“Tidaklah dibenarkan ada kekuatan lain yang bisa mengintervensi lembaga-lembaga atau organisasi keagamaan dalam mengatur dan mengelola serta menjalankan organisasi selain berdasar pada peraturan organisasi masing-masing organisasi keagamaan”, ujar Meilia Wang koordinator unjuk rasa.

Untuk segera mengatasi kondisi tersebut dan agar tidak berkepanjangan maka ada 5 butir tuntutan dari Forum Lima, yaitu:

  1. Pengadilan Tinggi Surabaya Menghormati kebebasan Beragama dan Beribadah seluruh Pemeluk Agama yang ada di Jawa Timur dan menghormati peraturan organisasi keagamaan yang menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi keagamaan yang ada di Jawa Timur.

  2. Pengadilan Tinggi Surabaya untuk Menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan dan menyerahkan persolan untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama sesuai peraturan organisasi kegamanan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: