Eks Sekretaris MA dan Makelar Kasus Raup Upeti Rp 11,2 Miliar Urusin Perkara Biar Menang

Setelah mendapatkan "order" dari Dadan, Majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang kini Jadi Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Foto Mahkamah Agung

Jakarta, EDITOR.ID,- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Prof Dr Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang menjadi perantara (makelar) kasus, menerima upeti sebesar Rp11,2 miliar. Upeti ini diberikan pemilik perkara agar kasusnya dimenangkan.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Prof Dr Hasbi Hasan. Keduanya bekerja sama karena hendak meloloskan kasasi sebuah kasus yang tengah berurusan di MA.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK.

Dalam surat dakwaannya JPU KPK menyebut bahwa suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Kemudian suap itu diberikan ke Dadan Tri dan Hasbi Hasan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut sebagai orang yang menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara.

Selanjutnya Dadan langsung meminta Prof Hasbi Hasan untuk membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

“Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa.

Setelah mendapatkan “order” dari Dadan, Majelis hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: