Dr Joko Sriwidodo Puji Sofyan Djalil Jika Lakukan Diskresi Soal “Tanah Jadi Laut”

Pemerintah butuh diskresi. “Diskresi itu merupakan bentuk kehadiran dan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pertanahan,” tegas ahli hukum yang sering menjadi langganan saksi ahli baik di pengadilan maupun kepolisian ini.

Pasalnya lanjut Joko Sriwidodo, jika sengketa pertanahan dibiarkan akan menimbulkan gangguan keamanan. “Saran saya kepada pemerintah, tidak bisa lagi abai atas hak-hak rakyat yang melekat pada aset tanah mereka, jangan sampai rakyat dikorbankan,” tandasnya.

Menurut Joko Sriwidodo kebijakan Pak Menteri Sofyan Djalil yang akan mengeluarkan diskresi sebenarnya sudah punya landasan kuat yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014)”.

UU ini bisa menjadi pijakan Menteri Sofyan Djalil dalam rangka menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan.

“Kemudian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat,” papar Joko.

Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014,” papar Joko.

Hal-hal penting menyangkut diskresi yang diatur dalam UU 30/2014 antara lain :

1. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang [Pasal 22 ayat (1)

2. Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk Pasal 22 ayat (2) dan penjelasan]:

a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;

b. mengisi kekosongan hukum;

c. memberikan kepastian hukum; dan

d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.

3. Diskresi pejabat pemerintahan meliputi [Pasal 23]:

a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;

b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;

c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan

d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat [Pasal 24]:

a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);

b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;

e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan

f. dilakukan dengan iktikad baik.

“Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara [Pasal 25 ayat (1) dan (2)],” tandasnya. (edo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: