Diduga Sebar Hoaks Virus Corona di Medsos, Muncul Viral #TangkapFahiraIdris

Postingan Fahira Idris yang sempat hilang atau dihapus Gara-Gara Dikecam Warganet (screenshoot twitter)

Namun, setelah ramai diperbincangkan oleh pengguna Twitter terkait berita hoaks tersebut, Fahira langsung menghapus cuitan tersebut, dan pada Minggu (1/3/2020) dan memberikan klarifikasi terkait informasi hoaks yang ia sebarkan sebelumnya.

Di akhir cuitan klarifikasinya, Senator DKI Jakarta tersebut meminta semua masyarakat Indonesia untuk berdoa, agar Indonesia bebas dari dampak virus corona yang sudah tersebar di berbagai negara lainnya.

Politikus PDIP, Dewi Tanjung, mengatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, atas kegaduhan yang terjadi di media sosial terkait hoaks yang disebarkan oleh Fahira tersebut.

“Maka nyai (Dewi Tanjung) akan laporkan berita bohong yang disebarkan oleh Fahira Idris ini,” ujarnya dalam video yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya.

Ia mengatakan bahwa, Fahira Idris dapat terjerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45A ayat 1, dimana pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Sedangkan Pasal 45A ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

“Bersiap-siaplah, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ucap Dewi di akhir video tersebut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: