Bupati Grobogan Dilaporkan ke Ombusdman Soal Jabatan Camat

img 20211007 wa0019

EDITOR.ID,Grobogan – Masalah pengangkatan dan perpanjangan Plt Camat di Grobogan oleh Bupati Grobogan yang diduga cacat hukum, mendapat perhatian serius oleh Forum Peduli Moral (FPM) Grobogan. Pasalnya, Penugasan Plt tersebut melebihi 6 bulan sehingga digolongkan melanggar peraturan.

Akibat kebijakan yang dilakukan Bupati Grobogan tersebut, Forum Peduli Moral melaporkan ke Umbudsman RI di Jakarta dan perwakilan Umbudsman Jateng di Semarang.

” Secara tidak langsung bupati Grobogan diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua Forum Peduli Masyarakat Drs Moh Tohirin di Grobogan.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah pengangkatan beberapa camat diantaranya, Plt Camat Toroh, Drs Kasan Anwar, menjabat Plt Camat sampai dengan 4x 3 bulan, itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Harusnya sudah diganti Camat definitif.

“Forum Peduli Moral Grobogan ini melaporkan Bupati dan beberapa camat Grobogan, dengan surat nomor: 51 /FPM/ X /2021, perihal permohonan fasilitasi penyelesaian keberatan FPM Kab Grobogan atas tindakan Bupati Grobogan, Camat Karangrayung, Camat Klambu dan Plt Camat Toroh Purwodadi dalam pengisian kekosongan perangkat desa tahun 2021,” paparnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Bupati, FPM sudah kirim surat yang dilayangkan Kepada Ketua OMBUDSMAN RI Jln HR Rasuna Said Kav. C 19 Kuningan Jakarta Selatan, dan Ketua OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Jln Siwalan No 5 Wonodri Semarang, tertanggal 6 Oktober 2021.

“Atas tindakan Bupati Grobogan tersebut terdapat dampak kerugian yang ditimbulkan. Namun secara rinci dan detail serta secara prinsip dampak kerugian sangat luas.Semua tindakan atau keputusan yang dilakukan dan dibuat melampaui waktu masa tugas PLT, sehingga dinilai cacat dan tidak sah, berdasarkan pasal 66 UU no 30 th 2014, bupati selaku atasan langsung PLT camat harus membatalkan tindakan/keputusan PLT camat yang tidak sah,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh produck keputusan yang dihasilkan oleh Plt camat yang cacat hukum dan tidak sah ini, berpotensi merugikan semua calon perangkat desa 14 desa di Kecamatan Toroh.

“Karena itu, mereka yang sudah dilantik sebagai perangkat desa harus dibatalkan dan dilakukan pengangkatan perangkat desa ulang, ” imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, Bupati malah nekat dengan berlindung UU pilkada, Seharusnya, untuk mengisi kekosongan perangkat desa menunggu sampai dilantik camat definitif.

“Jadi tindakan PLT Camat Toroh yang ilegal berupa rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa di desa Depok, Tambirejo, Plosoharjo, Boloh, Tunggak, Kenteng, Ngrandah, Sindurejo, Genengsari, Genengadal, Dimoro, Krangganharjo, Pilangpayung, Katong, harus dibatalkan Bupati selaku atasan PLT Camat Toroh,”pungkasnya seperti dilansir pertapakendeng.com

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban saat dimintai tanggapan oleh pertapakendeng via pesan singkat WhatsApp, terkait dengan keberatan yang diajukan oleh FPM Grobogan tersebut.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: