Bejat! Bapak di Jepara Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

EDITOR.ID, Jepara, Jateng,- Aksi bejat dilakukan oleh sorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri ketika sedang dalam kondisi sakit.

Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan dan persetubuhan tersebut adalah ayah kandung korban.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, (29/10/2021). Kemudian saat jeda waktu dua hari, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya di rumahnya dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban serta dikarenakan pengaruh obat. Saat ini, S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya.

?Korban berusia 12 tahun sedangkan pelaku adalah bapak kandung korban,? ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Senin (4/4/2022).

Rozi mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

?Saat itu tersangka tak lain bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri,? jelasnya.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun tersangka S sempat melarikan diri sebelum tertangkap pada Senin (28/3/2022) lalu.

?Penangkapan Senin (28/3) Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah, sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,? ucapnya.

?Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,? tambahnya.

Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S terancam Pasal 81 KUHPidana dan atau pasal 82 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (parman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: