Aksi Aiptu FN Vs Debt Collector, Warga Malah Dukung Polisi Kirim Karangan Bunga

Sebuah postingan viral di media sosial memberitakan adanya arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak tegas debt collector. Postingan tersebut, yang diunggah oleh akun @seputarkotapalembang, menampilkan foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector atau mata elang.

Agus menjelaskan, Aiptu FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil tersebut. Ia sebelumnya membeli dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over. Hanya saja, Agus mengakui bahwa proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia sehingga terjadi tunggakan.

“Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia,” ujar dia.

Sementara, terkait kredit macet pembayaran mobil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun pihak kepolisian tidak membenarkan perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan pihak ketiga yakni debt collector untuk menagih tunggahan cicilan.

Sebab, dalam aturan hukum, permasalahan penjaminan harus diselesaikan melalui eksekusi pengadilan. Hal tersebut berdasarkan keputusan MK 2019 Nomor 2, yakni apabila terjadi wanprestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor, maka debt collector boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan.

Dan, apabila debitur tidak menyerahkan, bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: