Takmir Masjid Saifudin menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil keputusan dari BBWI terkait permasalahan ini.
Pihak ahli waris Mesjid Al Muttaqun
Sementara pihak keluarga ahli waris melalui Muhammad Arman ataupun juru bicara, Rahmat Mahmudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk mempergunakan kegiatan ibadah.
Hal ini disampaikan saat digelar jumpa pers di rumah Ustadz Arman sebutan Muhammad Arman, Sabtu (16/12).
Disampaikan Rahmat Mahmudi, bahwa pihaknya perlu melakukan klarifikasi dan meluruskan berita berkembang seputar konflik di lingkungan Masjid Al Muttaqun Manisrenggo.
“Tidak ada itu istilah adu jotos, atau rebutan imam shalat, mohon semua itu diluruskan. Yang ada kami dijotosi, bukan saling pukul. Kemudian terkait imam shalat sudah diatur jadwalnya. Bapak Luqman Hakim telah ditunjuk sebagai imam Shalat Maghrib oleh pengurus takmir yang baru. Namun mendapat larangan kemudian berujung penganiyaan terhadap beliau,” jelas Rahmat
Ditambahkan Ustadz Arman, bahwa selama ini pengurus takmir yang baru berusaha untuk menahan diri dan berusaha mengingatkan dengan cara yang santun.
“Akhirnya telah terjadi kesepakatan dihadiri Kasat Intelkam dan Kapolsek Kota. Memberikan keleluasaan menjalankan ibadah dan masjid ini dikelola bersama. Untuk sementara kami takmir baru belum bisa menjalankan tugas,” jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa sesungguhnya bukan persoalan takmir berfungsi atau tidak, namun bagaimana menjalankan ibadah. Namun yang terjadi kini terdapat dua kubu dan saling melaporkan. Bahwa sebenarnya kunci masalah ini menunggu keputusan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri.
“Meski sebenarnya kami kecewa dengan kinerja penyidik Polres Kediri Kota, datang hanya mengambil foto lokasi dan meminta keterangan. Begitu juga saat terjadi keributan, malah kami akan dievakuasi dengan mobil petugas. Seakan kami yang merasa bersalah, bukannya massa yang malah dibubarkan,” terang Ustadz Arman.
Menurutnya, bila ingin mengetahui peristiwa tersebut, penyidik bisa mengambil bukti rekaman CCTV dipasang di masjid. “Kami khawatirkan, orang yang memegang kunci ruangan tersebut bisa menghapus bukti video CCTV atau sengaja menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Pihak ahli waris pun sebenarnya berharap kasus telah viral hingga nasional ini segera selesai dan ada jalan keluarnya.
“Ahli warisnya terdapat lima anak dari almarhum Haji Idris, namun terdapat satu anak yang tidak mau tanda tangan. Masalah sebenarnya itu,” imbuhnya.***