EDITOR.ID, Jakarta,- Staf Khusus KASAD Brigjen Junior ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penahanan ini sempat menimbulkan tanda tanya publik. Apakah penahanan ini berkaitan dengan isu kekritisan Brigjen Junior ikut mengurusi soal kasus tanah antara warga Bojong koneng, Bogor dengan pengembang Sentul City.
Agar tak menjadi liar, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan penjelasan alasan penahanan anak buahnya tersebut.
Mantan Pangkostrad itu menyebut staf khususnya itu telah melakukan tugas di luar kewenangan. Sebab, setiap prajurit semestinya menjalankan tugas atas perintah perintah atasan dan ada surat perintahnya.
Sementara Brigjen Junior, kata Dudung, bertindak tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. “Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” ucap Jenderal Dudung di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Eks Pangdam Jaya itu mengatakan apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar merupakan tugasnya Babinsa hingga Kodim selaku unsur yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
“Tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia (Junior, red) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” tegas pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu.
Menurut Dudung, Brigjen Junior Tumilaar juga bertindak tanpa seizin dirinya selaku atasan. “Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD. Tetapi, dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” kata Dudung. (antara)