EDITOR.ID, Jakarta,- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan 5 perusahaan asing asal Singapura dan Malaysia disegel karena penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 4 perusahaan berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar), sementara 1 perusahaan di Riau.
“Ada 4, PT Hutan Ketapang Industri (asal) Singapura di Ketapang, PT Sime Indo Agro (asal) Malaysia di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit (asal) Malaysia di ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi ini yang disegel. Itu yang di Kalbar,” ujar Siti di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Selain 4 perusahaan asing yang disegel oleh KLHK di Kalimatan Barat, satu perusahaan asal Malaysia juga disegel di Riau.
“Di Riau juga dilakukan juga, tapi prinsipnya di antara yang disegel itu kemarin di Kalbar itu ada 4 perusahaan dari Singapura dan Malaysia. Di Riau ada 1 yang disegel dari Malaysia,†imbuhnya.
Penyegelan terhadap lahan seluas 4,25 hektare konsesi perusahaan kelapa sawit asal Malaysia PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan, dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Jumat (13/9) petang.
Dengan tindakan penyegelan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau itu, sejauh ini Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan dengan total mencapai 11 perusahaan.
Siti mengatakan sebanyak 103 pihak yang menjadi penyebab kebakaran hutan di Kalbar yang sudah dijatuhkan sanksi. Sementara itu 15 lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Memang kelihatannya yang paling berpengaruh kita lihat contohnya di Kalimantan Barat. Di Kalbar sudah kena 103 sanksi. 15 belas di sidik itu dari Polda,” kata Siti.
Sementara itu Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto sebagaimana dilansir dari Media Indonesia mengatakan, bahwa penindakan hukum ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menindak kasus karhutla.
“Jumlah 11 perusahaan ini adalah perkembangan dalam dua minggu terakhir,†ujar Sugeng usai penyegelan di distrik Nilo konsesi inti PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dijelaskannya, dalam kasus PT Adei Plantation yang mempunyai total luas lahan 12.860 hektare, penyegelan dilakukan terkait proses penyelidikan kasus karhutla di konsesi inti perusahaan pada 7 September lalu.
Gakkum KLHK menerima laporan peristiwa pada 9 September dan menindaklanjuti dengan tindakan segel lahan yang terbakar seluas 4,25 hektare. “Setelah ini dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan apabila ditemukan dua alat bukti dilanjutkan proses penyidikan serta pelimpahan ke kejaksaan. Sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus PT Adei,†jelas Sugeng.