9 Tahun Peristiwa Paniai: Rekayasa Peradilan Tanpa Keadilan

Sangat jelas bahwa pengadilan yang ada, tidak dapat menghadirkan keadilan bagi para penyintas dan keluarga korban.

Presiden Jokowi dinilai merendahkan martabat korban

Negara bahkan tidak mengakui kasus Paniai sebagai Pelanggaran HAM Berat pada pidatonya di Istana Negara pada 11 Januari 2023 lalu. Sebaliknya, Presiden Jokowi justru seakan melegitimasi kinerja buruk Jaksa Agung dengan menyinggung 4 (empat) pengadilan HAM, satu diantaranya Kasus Paniai, membebaskan terdakwa karena kurangnya bukti.

Negara membiarkan para pelaku melenggang bebas

Presiden seharusnya mengevaluasi kinerja Jaksa Agung karena gagal menjamin kepastian pertanggungjawaban hukum terlaksana utamanya dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk dibuktikan dalam persidangan. Sehingga para pelaku kejahatan bertanggung jawab secara pidana dan tidak melenggang bebas.

Jangan sampai proses ini justru dijadikan celah bagi Negara untuk dengan sengaja membuat prosesnya terkatung-katung dan justru lari dari tanggung jawab untuk menghukum para pelaku. Terlebih, proses ini mandek di tengah gencarnya Negara dalam melakukan kamuflase penyelesaian kasus secara non-yudisial untuk 12 kasus yang telah diakui oleh Presiden Jokowi sebagai pelanggaran HAM Berat.

Belum lagi dengan proses yang mandek di tengah gencarnya Negara dalam melakukan kamuflase penyelesaian kasus secara non-yudisial untuk 12 kasus yang telah diakui oleh Presiden Jokowi sebagai pelanggaran HAM Berat.

Pada momentum sembilan tahun KontraS menilai bahwa kondisi HAM dan Demokrasi di Indonesia belum mengalami perbaikan sama sekali. Kasus Paniai, kami mendesak:

1. Presiden Joko Widodo selaku Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja dari Kejaksaan Agung;

2. Kejaksaan Agung untuk melakukan pengembangan penyidikan terkait pertanggungjawaban komando oleh Danramil, Dandim 1705 Paniai, dan komandan teritorial lainnya, serta kepolisian yang melakukan pembiaran pada saat kejadian;

3. Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Kejaksaan Agung untuk melibatkan dan memulihkan para penyintas dan keluarga korban Peristiwa Paniai.

Kasus Paniai merupakan pelanggaran HAM berat di Paniai terjadi pada, 8 Desember 2014, tragedi penembakan oleh aparat TNI/POLRI secara brutal, yang mana telah mengorbankan 4 ada pelajar yang tidak bersalah dan beberapa masyarakat mengalami luka tembak.

Tragedi penembakan oleh Apart TNI/POLRI secara brutal di Paniai, 8 Desember 2014, yang mana telah mengorbankan 5 pelajar yang tidak bersalah dan beberapa masyarakat mengalami luka tembak.
Kasus tersebut sampai hari ini tidak ada niat dan upaya negara untuk menyelesaikan kasus Paniai secara serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: