15 Pegawai KPK Peras Tahanan, Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Tahanan yang tidak bayar dibuat tidak nyaman oleh para petugas. Dikunci dari luar, dilarang dan dikurangi jatah berolahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

Pegawai Rutan KPK yang Nakal dan Lakukan Pungli Digiring ke Tahanan

“Pegawai negeri sipil dari eksternal yang ditempatkan di dalam KPK saya melihatnya ini mereka membawa penyakit dari luar, kemudian ketika bekerja di KPK penyakit itu tetap lestari karena itu sudah menjadi kebiasaan bertahun-tahun,” kata Zaenur sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Sayangnya, menurut Zaenur, KPK tidak memiliki sistem untuk memastikan agar kebiasaan buruk tersebut hilang ketika para PNYD bertugas di KPK. “Justru KPK terinfeksi penyakit dari luar ini,” ujar Zaenur.

Oleh karena itu, ia menyarankan KPK semestinya tidak lagi memenuhi kebutuhan pegawai dengan meminta pegawai dari lembaga lain.

Zaenur menekankan, KPK adalah lembaga independen yang semestinya juga dapat memenuhi kebutuhan pegawainya secara independen.

Namun, Zaenur menilai hal itu tidak mudah dilakukan karena KPK saat ini sudah berstatus sebagai lembaga yang berada di rumpun eksekutif atau di bawah pemerintah dan pegawainya pun berstatus aparatur sipil negara.

“Maka yang terbaik adalah melakukan revisi kembali UU KPK, KPK fully independen, independensi itu termasuk independensi sumber daya manusia dengan memenuhi semua bentuk kebutuhan SDM secara mandiri,” ujar Zaenur.

Ia tidak memungkiri bahwa KPK juga harus memperbaiki pengawasan dan pengelolaan di internal agar tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di tubuh KPK.

“Tapi menurut saya yang lebih penting lagi adalah independensi dari sisi kepegawaian itu akan sangat menentukan independensi dari KPK agar KPK tidak rusak dari dalam karena kuda troya dari luar,” kata Zaenur.

Enam di antara mereka bekerja di KPK dengan status PNYD dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kasus ini, para tersangka menagih pungli dengan nominal Rp 300.000-Rp 2 juta ke tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung lalu akan dibagi-baikan kepada kepala rutan dan petugas rutan.

Tahanan yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas, misalnya dengan dikunci dari luar, dilarang dan dikurangi jatah berolahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

KPK menduga uang hasil pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar dalam kurun waktu 2019-2023. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: