Yetti Minta RUU KUHP Dibahas di Ruang Publik dan Akademis

Yetti menilai banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi.

“RUU KUHP ini saya nilai memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya memenuhi kepentingan kelompok tertentu yang bermental ekseklusif ,” ujar Yetti.

Salah satu pasal yang disoroti Yetti adalah Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya. Juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.

“Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke Indonesia berpikir dua kali,” ucapnya.

Yetti mencontohkan pasal yang mengatur jika Wanita keluar malam tersesat tanpa tujuan maka akan dikenakan pidana penjara dan denda.

“Mungkin niat si pembuat UU sudah benar untuk mencegah munculnya wanita jalanan atau praktek prostitusi jalanan, namun bagaimana jika ada karyawan wanita karier yang bekerja di sebuah kantor dan mengharuskan dia harus bekerja hingga malam hari seperti misalnya wartawan TV yang harus siaga jika ada peristiwa,” paparnya.

Ini, lanjut Yetti perlu dikaji kembali jangan sampai pasal dalam RUU KUHP justru akan menjadi celah bagi orang yang tidak suka kepada kelompok tertentu menjadikan Undang-Undang ini untuk melakukan persekusi atau hukum dari warga dan negara tak mampu berbuat apa-apa.

Yetti mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam tersebut adalah wanita karier. Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan terbatas pada jam malam.

Oleh karena itu Yetti menilai keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RUU KUHP sebagai sebuah keputusan yang tepat.

Yetti pun mengimbau agar pemerintah lebih mengkaji poin-poin yang ada dalam RUU KUHP tersebut sehingga nantinya bisa lebih masuk akal dan bisa mendorong iklim bisnis dan juga iklim investasi di Indonesia. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: