Waketum Peradi: Usut Motif Advokat Serang Hakim

“Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa perilaku Desrizal itu adalah perilaku yang biasa dilakukan pengacara lain. Kalau kalah mesti ngamuk. Dari kasus itu, jadi pelajaran agar penegak hukum lain bekerja dengan benar dan hati-hati,” katanya.

Juru bicara DPC Ikadin Malang Solehoddin menambahkan, Ikadin Malang mendesak DPP Ikadin ataupun organisasi advokat lain segera tanggap dengan penyerangan hakim PN Jakpus yang dilakukan advokat Desrizal Chaniago.

Penyerangan yang dilakukan pengacara pengusaha Tomi Winata (TW) ini terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Bahkan, penganiayaan ini menjadi viral di media sosial.

Desrizal melepas ikat pinggangnya dan memukulkannya ke hakim Sunarso dan Duta Baskara. Kasus ini, sontak menjadi pembicaraan umum di kalangan advokat.

Lebih jauh Solehoddin mengatakan pihaknya memberikan pernyataan sikap untuk kasus oknum advokat yang diduga melakukan contempt of court atau melakukan pelecehan terhadap lembaga peradilan.

“Kami sebagai organsasi membuat pernyataan sikap. Pertama, kami memohon maaf atas nama organisasi terkait kejadian di Jakarta. Meskipun kami berada di daerah,” katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Desrizal, dalam perspektif apapun tidak dibenarkan.

“Tapi di dalam organisasi advokat, DPP Ikadin harus melakukan pemanggilan atau melakukan sidang kode etik terkait dengan tindakan mereka. Organisasi kita punya kode etik di dewan kehormatan. Tapi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sedangkan secara hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum,” paparnya.

Solehoddin dan para advokat di DPC Ikadin Malang mengaku sangat prihatin dengan peristiwa tersebut.

“Dan itu perbuatan oknum. Tidak bisa digeneralisir. Yang paling penting, mengapa mereka melakukan hal tersebut. Apa motifnya. Apakah ada sesuatu dibalik itu. Apakah dia tiba-tiba emosi, belum tahu. Tidak bisa menjustifikasi terkait perbuatan oknum advokat tersebut,” ungkap dia.

Plt. Ketua DPC Ikadin Malang, Gendam Wahyudi, SH mengaku segera mengirim surat resmi ke DPP Ikadin untuk memita bersikap dalam kasus tersebut. “Seharusnya organisasi advokat nasional bereaksi. Mereka harus bereaksi yakni hadir dalam permasalahan itu. Jangan sampai Desrizal diadili di luar pengadilan. Apapun dia kawan kita. Persoalan kode etik, biarlah lembaga berwenang yang menangani,” terangnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: