Viral PN Surabaya Perintahkan Dukcapil Terbitkan Surat Nikah Beda Agama, Ini Alasan Hakim

EDITOR.ID, Surabaya,- Karena mendapat penolakan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dua pasangan pengantin beda agama di Surabaya mengadu dan meminta keadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua pasangan beda agama tersebut memohon kepada majelis hakim untuk mengesahkan pernikahan mereka.

Sebagaimana diketahui pernikahan beda agama beberapa waktu lalu sempat memunculkan polemik karena dianggap tak sah. Namun menariknya hakim di PN Surabaya membela kedua pasangan beda agama tersebut.

Hakim PN Surabaya merestui dan mengesahkan secara resmi pernikahan kedua pasangan Islam dan Kristen. Bahkan hakim memerintahkan Dinas Dukcapil segera mencatat dan menerbitkan surat nikah bagi kedua pasangan beda agama tersebut.

Surat nikah ini sebagai wujud pengesahan secara resmi oleh negara terhadap pernikahan beda agama.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website-nya, Senin (20/6/2022).

Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen.

Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Tapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.

Lalu apa kata PN Surabaya?

?Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya,? demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Apa alasan Imam Supriyadi membolehkan kedua pasangan beda agama itu menikah?

Berikut alasannya:

  1. Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;
  2. Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: