Viral Ketua RT di Lampung Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja, Ini Alasannya!

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan PGI Mengecam Keras Pembubaran Ibadah Umat Beragama Secara Paksa

Bandar Lampung, EDITOR.ID,- Seorang ketua RT di Bandar Lampung membubarkan acara ibadah jemaat gereja. Videonya beredar viral di media sosial. Dalam video terlihat pak Ketua RT masuk kemudian mengusir para jemaat yang sedang ibadah.

Video berdurasi 1 menit 7 detik yang telah beredar di grup WhatsApp itu menayangkan seorang lelaki mengenakan kaus biru masuk dan mengamuk di dalam gedung gereja

Di video itu juga terlihat sang pria mengusir para jemaat yang ada di dalam gereja. Pria itu juga terlihat memukul kamera hingga terjatuh. Disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, pada Minggu (19/2/2023).

Belakangan diketahui sosok yang membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud adalah Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya bernama Wawan Kurniawan.

Wawan menegaskan dialah yang membubarkan acara ibadah tersebut. Wawan beralasan belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah jemaat Kristiani.

“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” ujarnya di Bandar Lampung saat ditanya wartawan, Senin (20/2/2023).

Namun Wawan membantah ia melakukan pelarangan ataupun persekusi.

Wawan mengatakan, dia dan sejumlah aparatur RT sekitar datang untuk mengingatkan terkait perizinan.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan pada tahun 2020 lalu karena belum ada izin dari pemerintah jadi diminta tunda dahulu untuk dijadikan tempat ibadah,” kata Wawan.

Sehingga, ketika jemaat melakukan ibadah pada hari Minggu kemarin, Wawan datang untuk menanyakan apakah izinnya sudah ada. “Takutnya nanti warga sini bertanya-tanya,” ujar Wawan.

Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya bernama Wawan Kurniawan menanyakan adanya ijin Ibadah Gereja Foto Screenshoot Lampung TV

Menurut Wawan, sebelum pembubaran ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut adalah kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujar dia.

Dia mengakui melompat pagar agar bisa masuk ke gereja. Sebab, pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.

“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” tegasnya.

Menag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan adanya aksi pembubaran jemaat gereja di Lampung saat peribadatan berlangsung. Menurut Yaqut, persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: