Setelahnya, RG melontarkan pernyataan ditujukan kepada Presiden Jokowi — karena (menawar-nawarkan — menyodorkan proyek IKN ke Cina) hanya mementingkan keperluan pribadinya.
Kata-kata itu pun yang membuat relawan Jokowi melaporkan RG.
Benny Rhamdani mengatakan, terpilihnya Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia merupakan hasil konstitusi rakyat, bahkan Presiden Joko Widodo dikatakan sebagai sosok yang disegani oleh Kepala Negara-negara lainnya vdi Dunia
Namun, pernyataan RG menurut Benny Rhamdani dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 lalu.
Namun, laporan Benny Rhamdani di Bareskrim Polri berakhir dengan penolakan oleh pihak aparat kepolisian.
Sekjen Relawan Jokowi, Relly Reagen mengatakan, laporan tersebut kini telah menjadi dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) saja.
Meskipun telah melampirkan alat bukti salah satunya kanal YouTube yang memperlihatkan Rocky dalam sebuah acara diduga menghina Jokowi.
“Alhamdulillah Laporan kita tidak diterima,” ujar Relly.
Tetapi pada akhirnya, laporan itu pun diterima polisi usai Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan RG dan Pakar Hukum Tata Negara RH ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Juli 2023. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
“Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi terhadap RG dan RH:
Pasal 28 ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
Pasal 45A ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”