Tunda Pilkada!

Sebagai contoh penyelenggaraan Pemilihan di Korea Selatan dan Singapura. “Mereka menggelar Pemilihan setelah angka Covidnya rendah sekali, demikian juga Singapura,” imbuh Asri.

Asri mengusulkan Pilkada ditunda hingga pertengahan Mei 2021. Sehingga di masa penundaan kita bisa total mengendalikan Pandemi Covid-19 sambil kita menyiapkan instrumen hukum yang betul-betul komprehensif untuk menyelenggarakan Pilkada dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan sistem yang sudah dirancang dengan baik.

“Sehingga kita bisa menyiapkan instrumen sanksi yang bisa memberikan efek jera kepada setiap kontestan yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Senada dengan Asri Hadi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga mendesak penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 apabila tidak ada jaminan bahwa setiap tahapannya tidak berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19 di daerah.

“Jika Pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19,” kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis yang diterima EDITOR.ID di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Titi mengatakan bahwa Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila penyebaran Covid-19 makin meluas akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, bakal calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam menerapkan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

“Aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga sudah ada yang terkena Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu hingga bakal pasangan calon. Dalam kondisi ini, Pemerintah, DPR, dan KPU harus memikirkan ulang keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada,” tegas Titi.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi satu-satunya cara yang harus ditaati jika Pilkada Serentak 2020 tetap ingin diselenggarakan pada tanggal 9 Desember mendatang.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin, memperingatkan potensi klaster penyebaran Covid-19 dari kegiatan politik Pilkada Serentak 2020.

Presiden meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Polri Jenderal Pol. Idham Azis untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan selama berkegiatan politik di daerah.

“Saya minta Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi. Polri juga (harus) berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di pilkada sudah jelas di PKPU-nya, jelas sekali,” kata Presiden. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: