Hukum  

Terbongkar, Ternyata Pesantren Milik Rizieq Shihab Tak Punya Izin

Img 20210120 090604

EDITOR.ID, Jakarta, – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor HA Sihabudin, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Eks Pentolan FPI Rizieq Shihab, terkait Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Ia mengatakan jika pesantren milik Rizieq Shihab disebut belum terdaftar di Kementrian Agama Kabupaten Bogor.

Saat menjawab pertanyaan Hakim, ia menegaskan jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.

“Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil,” jelasnya, dalam sidang yang hadir sebagai saksi terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta.

Lebih Lanjut ia juga mengatakan syarat lainnya yakni harus mempunyai rekomendasi Kementerian Agama, dan harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.

Kemudian, sambung Jaksa, terkait dengan Pondok Pesantren Markas Syariah milik Rizieq. Sihabudin menjawab secara wilayah masih masuk ke dalam wilayah kerja Kemenag Kabupaten Bogor.

Namun, dalam persidangan ia menyampaikan jika pesantren tersebut belum terdaftar dan mempunyai izin.

“Sebagaimana sejak awal saya sampaikan belum terdaftar belum masuk,” tuturnya sebagaimana dilansir warta ekonomi.

Diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sementara itu, diketahui dalam persidangan 5 orang saksi dihadirkan jaksa yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; Kasi Pendidikan dan Pesantren Kemenag Kab Bogor dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: