Sungguh Biadab, Kakek Tua ini Tega Cabuli Balita 4 Tahun di Musala, Anunya Korban Dipegang

H ketika itu sedang bermain bersama temannya di sekitar musala. Tiba-tiba tangan H pun ditarik B secara paksa. "Di situ korban ditarik oleh pelaku. Kemudian pelaku mencium dan memegang bagian vagina korban dengan menggunakan jarinya. Dua kejadian itu sama, di musala yang sama," tandasnya.

Ilustrasi Pencabulan

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang kakek tua tegas mencabuli balita yang baru berumur 4 tahun. Korban dicabuli si kakek tua renta saat bermain di Musala. Usai shalat Dzuhur pelaku mendekati korban kemudian memaksa menciumi dan memegang alat vital korban yang masih balita.

Perilaku bejat yang dilakukan kakek berinisial B (66) membuat marah warga. Apalagi tindakan si kakek mesum itu dilakukan di tempat ibadah yakni musala kawasan Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

“Kejadian itu usai salat zuhur pada Sabtu (12/8/2023) juga Minggu (13/8/2023), dan peristiwa itu terjadi bermula H tengah bermain di musala,” tutur Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8/2023).

B yang merupakan warga sekitar beraksi saat suasana di musala sedang sepi usai dilaksanakannya salat Zuhur berjamaah.

H ketika itu sedang bermain bersama temannya di sekitar musala. Tiba-tiba tangan H pun ditarik B secara paksa. “Di situ korban ditarik oleh pelaku. Kemudian pelaku mencium dan memegang bagian vagina korban dengan menggunakan jarinya. Dua kejadian itu sama, di musala yang sama,” tandasnya.

Peristiwa memilukan itu baru terungkap pada Minggu (13/8/2023) usai korban memberitahu ke sang ibu, lalu dilanjut membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Usai menerima laporan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur langsung sigap mengamankan B pada Senin (14/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Rekaman CCTV musala menjadi salah satu bukti yang diamankan pihak kepolisian. CCTV tersebut merekam full dengan jelas aksi bejat B terhadap balita H.

“Kami jemput bola, langsung kami amankan pelaku. Dalam kurun waktu hitungan jam (sejak kasus dilaporkan) pelaku sudah kami lakukan upaya paksa penahanan,” paparnya.

Atas perbuatannya, B langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui minimal 5 tahun, juga maksimal 15 tahun. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: