Jakarta, EDITOR.ID,– Setelah viral dan trending topik di media sosial dan mendapat kecaman dari publik atas aksi brutal pengemudi Toyota Fortuner yang terekam video. Polres Jakarta Selatan kini tegas menahan pengendara Toyota Fortuner Giorgio Ramadan yang merusak mobil Honda Brio bercat kuning.
Pria muda berusia 24 tahun ini sok jagoan membawa senjata mainan softgun dan samurai, mengamuk ke pengemudi mobil Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Giorgio diduga melakukan perusakan hingga ancaman kekerasan ke penumpang Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Sebelumnya Giorgio telah ditetapkan sebagai tersangka. Pegawai sebuah perusahaan swasta ini juga terancam tiga tahun penjara.
Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary mengatakan aksi sok jagoan Giorgio di jalanan membuat penyidik menjeratnya dengan dua pasal KUHP. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.
“Kami menetapkan perbuatan tersangka dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Ade dalam jumpa pers, Senin (13/2/2023) malam.
Menurut Kombes Ade, GR diduga merusak mobil milik korban berinisial AW. Pelaku juga mengancam yang bersangkutan dengan memakai senjata softgun dan pedang anggar.
Lebih lanjut Ade mengatakan, tindakan GR juga masuk perbuatan ancaman dengan kekerasan. “Korban AW dan saksi H merasa terancam, kemudian mengunci mobil,” ujarnya.
Ade mengatakan tersangka GR saat ini telah ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Menurutnya, GR terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ade Ary turut mengungkapkan Giorgio melakukan aksi perusakan dan pengancaman itu dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol.
“Ya berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga karena emosi, selisih paham di jalan tadi,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, GR meminta maaf atas perbuatannya yang merusak mobil Brio dan mengancam korban berinisial AW dan H saat berpapasan di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari.
“Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi,” kata GR dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.