Soal Pembubaran FPI, MUI: Jangan Terpancing!

EDITOR.ID, Jakarta,- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. K.H. Marsudi Syuhud, M.A mengingatkan kepada warga masyarakat agar jangan mudah terprovokasi apalagi terhasut oleh informasi yang menyesatkan. Apa yang dilakukan pemerintah telah benar, menegakkan ketentuan hukum.

Hal ini disampaikan KH Marsudi Syuhud yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini ketika menanggapi soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI). “Jangan terpancing pada hal-hal yang negatif,” himbau Kiai Suhud.

Untuk itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kondusitifitas.

Kiai Marsyudi Syuhud (2)
Kiai Marsyudi Syuhud (2)

Kiai Suhud mengingatkan, semua organisasi masyarakat (ormas) Islam harus tetap memperhatikan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Termasuk terkait legal standing dalam pendirian ormas. Karena itu, organisasi massa apa pun harus taat pada aturan yang berlaku.

“Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah negara,” kata Marsudi sebagaimana dilansir dari RMOL, Rabu (30/12/2020).

Pun demikian dengan FPI yang seharusnya bisa mentaati aturan jika ingin organisasinya langgeng berada di Indonesia.

“Jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini, ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya dan ikuti serta taati seluruh aturan hukum yang berlaku,” tutur Ulama Pengasuh Pondok Pesantren Barokatur Rohman di Sukabudi, Tambelang, Bekasi.

Ia bahkan menyebut bahwa untuk urusan legal standing ormas di Indonesia sejatinya tak sesulit yang dibayangkan. “Menurut saya, dalam hal ini tidak ada yang susah dan berat, tinggal kemauannya saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah resmi membubarkan FPI per 30 Desember 2020.

Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, ormas milik Rizieq Shihab itu sudah tidak memiliki legal standing lagi.

Pembubaran dan penghentian kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: