Sidang Luhut Ricuh Diluar Debat Panas Didalam, Kuasa Hukum Sempat Dilarang Masuk PN

Aksi dorong tak terelakkan ketika pendukung Haris Azhar dan Fatia merangsek ingin masuk ke dalam area PN Jakarta Timur yang dijaga ketat aparat kepolisian.

Aksi dorong terjadi antara pendukung Haris Azhar dan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Sumber Foto : ANTARA

“Dari awal kami sudah menyampaikan tidak ada membeda-bedakan antara JPU dengan saudara sebagai penasihat hukum terdakwa. Kapasitas sama dengan JPU. Masalah penggabungan, sudah kami jelaskan. Ini penggabungan perkara ini untuk pemeriksaan saksi saja, bukan menggabungkan berkas perkara. Dalam pemeriksaan saksi ini saja karena dalam dua berkas, saksinya sama,” katanya.

Menanggapi jawaban hakim, kuasa hukum terdakwa lainnya meminta kepastian kepada majelis hakim, pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa tersebut tidak hanya berlaku bagi Luhut.

“Kami menangkap Yang Mulia tidak menjawab pertanyaan kami. Yang Mulia tidak memberikan jawaban yang jelas dan pasti. Kami ulangi, apakah pemeriksaan saksi yang digabung hari ini hanya berlaku untuk saksi Bapak Luhut Binsar Pandjaitan atau juga berlaku untuk saksi-saksi yang lain?” kata kuasa hukum terdakwa lainnya.

“Tidak untuk saudara saksi Luhut saja. Nanti saksi berikutnya akan dijadikan satu juga,” jawab ketua majelis hakim.

“Kami catat Yang Mulia,” kata tim kuasa hukum terdakwa.

Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik

Dalam persidangan Senin silam Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya. Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: