Sempat 5 Hari Dipenjara Kalungkan Bendera ke Anjing Melalui Restorative Justice Robert Herison Bebas

Pemuda Bengkalis, Robert Herison (22) sempat 5 hari dipenjara karena kalungkan bendera Merah Putih ke Anjing akhirnya dinyatakan bebas dari jerat hukum melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Rabu (16/8).

Bengkalis, EDITOR.ID –  Kasus dugaan penistaan bendera Merah Putih oleh seorang pemuda Bengkalis bernama Robert Herison (22) karena mengalungkan bendera di leher seekor anjing.

Robert Herison akhirnya kembali menghirup udara bebas,  dia dibebaskan dari jerat hukum melalui proses Restorative Justice atau keadilan restoratif, Rabu (16/8).

Permohonan maaf Robert Herison

“Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi,” pungkas Kapolres Bengkalis  Setyo Bimo Anggoro.

Robert Herison  mengakui kesalahannya telah mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing di kantornya.

Sebelum dia dilaporkan oleh pelapor,  Robert Herison menjelaskan bahwa dirinya  tidak ada maksud  untuk menghina atau merendahkan bendera merah putih.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada seluruh yang terdampak akibat insiden tesebut. Saya menyesal telah melakukannya dan tidak akan melakukannya lagi,” ucapnya.

Robert Herison  berterimakasih kepada Polres Bengkalis

Kasus yang membuat  dirinya dipenjarakan,  setelah Kapolres Bengkalis  menuntaskan  perkara tersebut  melalui upaya restorasi justice, akhirnya  tersangka Robert Herison akhirnya bisa bernafas lega.

Robert Herison tak lupa dirinya  mengucapkan terimakasih — mengapresiasi langkah persuasif yabg dilakukan Polres Bengkalis dinilai  mengedepankan rasa keadilan.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah ini, terutama Polres Bengkalis yang mengedepankan cara persuasif untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap  Robert Herison  dihadapan para awak media.

Robert Herison sempat 5 hari ditahan

Robert Herison sempat menjalani 5 hari dalam penahanan — Setyo Bimo Anggoro menegaskan perkara tersebut di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Setelah lima hari menjalani penahanan, perkara ini SP3. Para pihak berdamai dan berjanji tak akan memperpanjang persoalan ini. Dan RHS ini statusnya bebas,” tukasnya.

Upaya restorasi justice

Polres Bengkalis  mengambil upaya damai dalam menyelesaikan perkara pengalungan Bendera Merah putih dilakukan Robert Herison pada seekor anjing.

Perkara tersebut terselesaikan melalui restorasi justice.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan upaya restorasi justice dilakukan dalam kasus  ini karena beralasan,  si pelapor sudah mencabut laporannya.

” Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice,” jelas Kapolres Setyo Bimo Anggoro.

Setyo Bimo Anggoro mengimbau kepada kedua belah pihak mengambil hikmah dari perkara ini.

Setyo Bimo Anggoro berharap,  “Kepada semua pihak  menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.  Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan sara, mendiskreditkan terhadap hewan anjing,”  harapnya. .

IPW sempat soroti kasus pengalungan bendera Merah Putih pada seekor Anjing

Indonesian Police Watch (IPW) sempat menyoroti kasus ini,  dari pernyataan yang diucapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dengan  mengatakan bahwa,  “Polres Bengkalis terlalu berlebihan dalam penetapan tersangka penghinaan lambang negara,”  kata Sugeng Teguh Santoso.

Robert Herison   yang sempat dijadikan tersangka oleh Polres Bengkalis  karena dianggap menghina lambang negara —  diketahui Robert Herison  mengalungkan bendera ke leher anjing.

Hotman Paris mengklaim pusing melihat logika hukum

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan bahwa untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan ahli.

Kejadian ini berhasil menyita perhatian publik, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisi berita penetapan Robert Herison sebagai tersangka. Ia kemudian bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka atau tidak.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk?” tulis Hotman Paris seperti dilansir dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Oleh sebab itu, Hotman Paris mempersilakan kepada pelaku atau keluarga pelaku menghubunginya untuk meminta bantuan mendampingi kasus tersebut. Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

Sementara,  Penetapan Robert Herison sebagai tersangka  juga menjadi perhatian pengacara kondang,  Hotman Paris.

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris  menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.

“Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera – bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda.” umurnya.

Hotman juga mempertegas mempertanyakan bahwa, lambang negara itu milik siapa?  Milik Negara atau milik perorangan? Mengapa akhirnya berdamai dengan oknum pelapor? Memang oknum pelapor itu pemilik bendera?  Pemilik lambang Negara?   Emang dari awal bukan tindak pidana,  tegas Hotman.

Kemudian Hotman menambahkan, “Setelah adanya kritikan dari berbagai pihak — akhirnya, mungkin difasilitasi-lah untuk berdamai, sebagai alasan menghentikan penyidikan  — katena sudah keburu kadung  dijadikan  tersangka.   Sekali lagi tidak ada dasar RJ (restorasi justice) sebenarnya. Karena bendera itu bukan milik pelapor oknum itu. Kalau memang itu tindak pidana Negara lah yang dirugikan — bangsa Indonesia.  Namun demikian akhirnya kritikan dari masyarakat di dengar — entah gimana caranya menghentikan kasus,  tetapi saya mau mengucapkan terimakasih kasih kepada Kepolisian Bengkalis Riau,”  imbuh Hotman Paris.

Laporan Polisi (LP) dihentikan

Robert Herison yang dijerat dengan Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancaman pasal yang menjerat Robert Herison ini adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Setelah dikritisi oleh warga masyarakat kasus yang menjerat Robert Herison — Akhirnya resmi dihentikan setelah pelapor mencabut laporannya pada malam hari. Usai cabut laporan, kedua pihak berdamai.

Kasus itu pun dihentikan dan pelaku akhirnya dibebaskan setelah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) . Kini pelaku Robert Herison yang sempat dirinya ditahan selama 5 hari pun dibebaskan.

Robert Herison diikutsertakan Apel Kebangsaan — Cium Bendera Merah Putih

Robert Herison, tersangka yang mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing dinyatakan bebas setelah laporan dicabut.

Usai dibebaskan, Robert Herison Wakil kepala tata usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) itu
diajak untuk  mengikuti apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis hari Rabu, (16/8/2023).

Robert Herison  hadir mengikuti Apel Kebangsaan nampak ia berdiri di barisan peserta apel kebangsaan — mengenakan kemeja putih  berdasi merah — bercelana panjang hitam dengan  seutas merah putih diikatkan di kepalanya.

Melihat  Robert Herison berdiri di sisi kanannya dia memegang  bendera merah putih berukuran besar  dengan tiang sekitar 1,5 meter lebih.

Robert Herison berdiri di barisan paling depan di antara organisasi masyarakat dan pegawai dinas perhubungan.

Terkait permintaan maaf Robert Herison, Setyo Bimo Anggoro memastikan semua peserta apel yang hadir memberikan apresiasi. Peserta juga memaafkan perbuatan pelaku.

Penuntasan  perkara pengalungan bendera Merah Putih pada seekor Anjing proses penyelesaiannya  dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri oleh semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, tokoh  pemuda, tokoh  pelajar serta elemen warga masyarakat lainnya.

“Tadi dia ikut apel kebangsaan. Dia bilang bahwa dia WNI, dia mencintai Indonesia dan dia menghormati bendera merah putih. Seperti tadi, dia cium bendera merah putih seperti dalam foto yang terlihat saat apel,” ungkap Setyo Bimo Anggoro.

Dalam kesempatan tersebut Robert Herison
menyampaikan permintaan maafnya saat apel tersebut.

Dengan  Robert Herison  telah menyesali perbuatannya.  Setyo Bimo Anggoro menjelaskan bahwa  pihak pelapor serta semua elemen masyarakat pun menyambutnya dengan menerima permohonan maaf dari Robert Herison.

“Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkaranya kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice,”  sambung Setyo Bimo Anggoro.

Setyo Bimo Anggoro menegaskan, perkara itu selesai dengan ditandai keikutsertaan Robert Herison dalam apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis.

Nampak Robert Herison mengenakan kemeja putih dan celana hitam, juga memakai  bendera merah putih yang disematkan di kening.

Robert Herison mencium bendera Merah Putih berukuran besar.

Dalam acara itu, ia menyampaikan penyesalannya di hadapan seluruh elemen masyarakat yang hadir.

“Saya menyesali apa yang pernah saya lakukan sebelumnya,” ungkap Robert Herison.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: