Satpam Otaki Pencurian Komponen Vital Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sekuriti dari pihak kontraktor menjadi dalang pencurian komponen vital kabel tembaga cetenary overhead Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Desa Parungmulya, Kecamatan Campel, pelakunya 6 orang telah diciduk Polres Karawang setelah selama sebulan dilakukan investigasi.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan dua orang penadah yang merupakan warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mereka adalah MW (46) dan AA (38) seorang penadah.

“Para tersangka itu memiliki peran masing-masing, tapi ada satu tersangka utamanya yang bekerja sebagai sekuriti di proyek trek 3 KCJB,” ungkapnya.

Adapun modus operandinya ialah dilakukan oleh para tersangka pada malam hari. Mereka memotong atau mengambil kabel tembaga serta baut-baut di sepanjang jalur rel KCJB di wilayah Ciampel, Karawang.

Barang bukti disita Polres Karawang

Polres Karawang mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, gergaji biasa, empat buah rompi sebagai pekerja. Satu karung kabel tembaga, baut-baut, satu kendaraan roda empat, dan satu kunci pipa besar.

“Hasil kerugian yang telah diestimasi kurang lebih Rp 150 juta,” katanya.

Bahayanya komponen vital KCJB dicuri

Pencurian kabel rel listrik dan baut kereta cepat di Karawang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu aksi tak patut tersebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta Rupiah.

Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, kabel tembaga dan baut yang dicuri merupakan salah satu konponen vital yang ada di jalur kereta cepat.

“Vital sekali, karena kabel tembaga ini menjadi jalur aliran listrik yang akan dilintasi (kereta cepat) nantinya,” ujarnya

Kabel yang menjadi jalur listrik tersebut merupakan komponen vital dan berpotensi menimbulkan kecelakaan jika dilintasi kereta.

“Ini alat yang sangat vital, nantinya juga bisa menimbulkan kecelakaan yang fatal jika sudah dilintasi kereta api cepat ini,” imbuhnya.

Menurut Prasetyo, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencurian di sepanjang jalur rel kereta cepat Karawang sebanyak enam kali. Pelaku mencuri kabel dan tembaga di sepanjang jalur rel kereta.

“Kami mengamankan 1 karung tembaga dan sejumlah baut rel. Kemudian mereka menjual kepada penadah,” katanya

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun penjara dan penadahnya dijerat pasal 480 ancaman 4 tahun penjara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: