Sandera Dana JHT Pekerja Sampai Usia 56 Tahun, Menaker Dipanggil Presiden

panggil menaker jokowi keluarkan instruksi terbaru soal jht

EDITOR.ID, Jakarta,- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menahan duit Jaminan Hari Tua Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan kalau peserta sudah berusia 56 tahun, menulai protes. Pekerja mendemo dan menolak Kemenaker yang kontroversial tersebut.

Mendengar kegaduhan ini Presiden Joko Widodo langsung memanggil Menaker Ida Fauziyah pada Senin (21/2/2022) pagi. Menteri asal Partai PKB ini “diberi masukan” agar merevisi aturan yang bertentangan dengan harapan pekerja untuk mendapatkan Jaminan Hari Tuanya tanpa harus menunggu umurnya 56 tahun.

Pemanggilan tersebut merupakan tanggapan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan Jokowi meminta kepada Menaker untuk menyederhanakan persyaratan pengambilan JHT.

?Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,? terangnya, seperti dikutip dari Antara.

Jadi, sambungnya, bagaimana nanti Menaker mengatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.

Selain itu, Pratikno mengatakan Jokowi juga meminta agar para pekerja mendukung situasi yang kondusif demi mengundang investasi ke Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

Sebelumnya, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut sempat menuai polemik di masyarakat.

Dalam aturan tersebut menyebutkan pekerja hanya bisa mencairkan JHT secara penuh setelah berusia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.

Aturan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya di mana JHT bisa langsung cair setelah satu bulan tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Masyarakat dan serikat buruh lantas melontarkan kritikan terhadap aturan dalam Permenaker tersebut. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: