Sadis! Bapak Tua Setubuhi Paksa ARTnya Hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta

EDITOR.ID, Jakarta,- Seorang majikan yang sudah paruh baya tega menyetubuhi pembantu rumah tangganya sendiri yang masih berumur 16 tahun. Korban dipaksa memenuhi nafsu birahinya saat menjaga warung milik pelaku.

Korban pasrah dan tak berdaya saat ditunggangi pelaku karena diancam akan dipukul. Sadisnya lagi korbannya ternyata anak yatim piatu. Kejam sekali!

Pelaku yang berumur 52 tahun berinisial S langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berusia 19 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi gadis 16 tahun itu selama 3 tahun hingga umurnya beranjak 19 tahun, korban hamil dan bayinya dijual pelaku Rp 10 juta.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 16 tahun hingga saat ini berusia 19 tahun.

Korban bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik pelaku.

?Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022,? kata Ardhie lewat keterangannya, Jumat (3/6).

Ardhie menuturkan, saat itu, pelaku datang melihat warungnya. Saat melihat korban tersingkap roknya, tiba-tiba muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban.

Pelaku saat itu, kata Ardhie, memegang tubuh korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. Korban berusaha melawan, tapi pelaku mengancamnya.

Aksi bejat pelaku pun terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun. Pelaku bahkan menyediakan kos-kosan untuk korban.

?Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim,? ujar Ardhie.

Menurut Kompol Ardhie, selain menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tidak pernah membayar gaji korban selama bekerja di tempat pelaku.

Pelaku rupanya berkarater biadab dan parah sekali. Bayangkan saat korban hamil dan melahirkan, pelaku justru menjual bayi tersebut ke orang lain seharga Rp 10 juta.

?Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta,? imbuh Ardhie.

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Ardhie, saat korban mengadu ke pamannya.

Sebab, korban sudah tidak punya orang tua. Paman korban pun langsung mengadukan nasib yang dialami keponakannya atas kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. Sedangkan, bayi yang dijual masih didalami kepolisian.

?Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak,? tutup Ardhie. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: