Rumah Sepi Ayah Buka Kamar Anak Tiri Lalu Cium Bibir Nafsu Banget, Berakhir Begini!

EDITOR.ID, Empat Lawang,- Tak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya, seorang ayah berusaha melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (17/5) siang.

Awalnya ia mencari kesempatan saat rumah sepi. Ketika istrinya keluar, ia membuka kamar tempat anaknya tidur. Lalu ia memperhatikan anaknya yang sedang tertidur. Saat itulah ia mencium bibir sang anak tiri dan berusaha menggagahinya.

Pelaku bernama Syamsul Muli, 40, itu gagal memerkosa anak tirinya sebut saja Bunga, 14 tahun.

Sang ayah hanya mencium pipi, memeluk, dan mengigit bibir atas korban.

Karena gigitan sang ayah, bibir anak tirinya itu terluka. Itu yang membuatnya berteriak. Sehingga korban kabur dan melapor kepada ibunya.

Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat menjelaskan atas perbuatan itu, Syamsul Muli diringkus Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban yang ditemani ibunya ke Mapolsek Muara Pinang.

Menurut Kapolsek, saat kejadian, istri pelaku sedang pergi ke kebun, sehingga di rumah sepi dan hanya ada korban dan ayah tirinya saja.

Sepinya rumah, membuat otak mesum pelaku muncul. Secara diam-diam, pelaku masuk ke kamar anak gadisnya.

Melihat bapaknya ada di kamar dan berusaha memperkosa, korban berusaha melakukan perlawanan.

Korban pun berteriak kencang setelah bibir atas digigit pelaku sampai terluka.

Melihat situasi tak memungkinkan, pelaku sempat mengambil pisau untuk menjaga diri dari amukan massa dan berhasil melarikan diri.

Seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Desa Muara Pinang Baru, Muara Pinang, Empat Lawang, Sumsel, ditangkap, Selasa (17/5)

Kapolsek mengatakan setelah dicabuli, korban mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.

Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, petugas mendapat informasi dari warga, terkait keberadaan pelaku.

?Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya. Pelaku dikenai pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak,? tukasnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering menciumi korban.

?Sini mau ayah cium dahulu, galak dia karena sudah pernah. Pas kemarin itu aku minta lagi, dia diam saja. Langsung kugigit saja bibirnya dia menangis dan teriak,? kata pelaku.

Pelaku cemas, lalu mengambil pisau di dapur, sedangkan korban kabur.

?Pisau aku ambil karena takut kalau ada warga datang. Untuk jaga saja. Tidak lama itu aku pergi dari rumah,? katanya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: