Ratusan Mahasiswa Diduga Terlibat Korupsi, Dana Bansos, Beasiswa hingga Joki Skripsi

Suap Oknum Agar Lolos Masuk PT, Terima Dana Bansos Padahal dari Kalangan Keluarga Mampu, Terima Beasiswa Padahal Tak Layak Secara Akademik Maupun Ekonomi Ortu. Skripsi, Tesis Hingga Disertasi Dibuatkan Orang Lain

Nama penerima beasiswa tidak memenuhi syarat itu bisa di akses di halaman resmi reskrimsus Aceh. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, sebelumnya sebagian penerima ini tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa dan tidak mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan,” kata Sony, Jumat (2/9).

Dari 620 orang nama tersebut, 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik juga tidak mengembalikan kerugian negara dan 271 orang memenuhi panggilan penyidik tapi belum mengembalikan kerugian negara.

“Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info,” ucapnya.

Sebagai informasi, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22,3 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934 juta.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Kemudian bagi yang menempuh pendidikan di Luar Negeri.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: