Rafael Bikin Usaha Konsultan Pajak untuk Tampung Setoran Uang Suap Miliaran dari Wajib Pajak Bermasalah

Modus Gratifikasi Rafael Alun: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya, Hasilkan Rp 1,3 Miliar

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK ungkap kekayaan Rafael mulai melimpah setelah pada tahun 2005 saat diangkat sebagai diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dengan jabatan tersebut, membuat Rafael punya kewenangan kuat memeriksa dan meneliti temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Saat itulah, dia diduga mulai menerima gratifikasi.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Disaat itulah Rafael mendirikan sejumlah usaha konsultan pajak. Diantaranya PT AME. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Setoran uang ratusan juta diduga diterima Rafael selama 12 tahun lewat kewenangannya selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

KPK menduga, gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.

Diduga, Rafael aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan. “Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.

Dengan modus tersebut, menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar.

KPK mengungkap, gratifikasi senilai Rp 1,3 miliar tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli.

Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya. Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK Terus Mengejar Uang Rafael yang Disembunyikan Disana sini

KPK pun telah mengamankan uang senilai Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael pada salah satu bank. Uang puluhan miliar tersebut berbentuk pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan Euro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: