Puluhan TNI Datangi Polrestabes Medan Ini Penjelasan Kapendam I Bukit Barisan

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan personel TNI dari Kodam I Bukti Barisan datang ke Polrestabes Medan untuk menemui Kasatreskrim. Para anggota TNI yang datang itu dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) bersama Mayor Dedi Hasibuan.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian

Jakarta, EDITOR.ID,- Mako Polrestabes Medan, Sumut didatangi puluhan personel anggota TNI berseragam lengkap loreng hijau hitam. Mereka datang untuk mencari Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anggota TNI itu menanyakan saudaranya yang ditahan dalam kasus pemalsuan tandatangan akta tanah. Mereka juga mendesak Kasatreskrim untuk menangguhkan penahanan saudaranya yang jadi tersangka dan ditahan berinsial ARH.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan personel TNI dari Kodam I Bukti Barisan datang ke Polrestabes Medan. Para anggota TNI yang datang itu adalah Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah anggota TNI dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam).

Kolonel Rico mengatakan kedatangan Mayor Dedi dan sejumlah anggota TNI untuk menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

“Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim,” kata Rico sebagaimana dilansir dari Tribun-Medan, Minggu (6/8/2023).

Menurut Rico J Siagian, personel bernama Mayor Dedi Hasibuan memang ingin menanyakan progres penangguhan ARH yang merupakan keluarganya. ARH jadi tersangka yang dilakukan penahanan.

“Intinya dari keluarga Mayor Dedi ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar jam dua siang,” kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

Rico menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.

Lebih lanjut Kolonel Rico menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan. Menurut Rico, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.

Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

Rico pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.

“Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang,” ujar Rico menegaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: