PTPN Minta Lahannya Yang Dipakai Markas FPI Bogor Dikosongkan

EDITOR.ID – Bogor, Salah satu markas Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat menjadi sorotan netizen. Apalagi beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta markas itu dikosongkan.

Surat perihal somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun , Rabu, 23 Desember 2020.

Dalam surat yang beredar tersebut ditegaskan bahwa PTPN VIII Kebun Gunung Mas menjadi pengelola aset berdasar sertifikat HGU nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008, dan markas FPI itu berada diatas lahan yang menjadi aset .

Ptpn Viii Minta Markas Fpi Di Megamendung Bogor Dikosongkan 2
Ptpn Viii Minta Markas Fpi Di Megamendung Bogor Dikosongkan 2

Dijelaskan surat itu bahwa salah satu Markas FPI itu pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII sebagai pemilik aset.

Artinya, pendiriannya memiliki status ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.

Dalam surat itu, sebagaimana dilansir dari YahooNews, juga menegaskan, pengelola markas FPI Rizieq Shihab tersebut diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima. Jika tidak PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: