PSSI dkk Digugat Rp 62 Miliar, Penonton Piala AFF Bentangkan Spanduk Usut Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendapat dukungan dari ribuan suporter di tribun Stadion Gelora Bung Karno saat menyaksikan laga Piala AFF 2022 antara Indonesia vs Kamboja. Para penonton Tribun selatan dan utara membentangkan spanduk berisi kata-kata : "Mereka bukan meninggal tapi dibunuh".

Jakarta, EDITOR.ID,- Tragedi tewasnya 135 penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Mereka menuntut keadilan atas nyawa korban. Tak hanya melaporkan ke polisi, tujuh korban dan keluarga korban juga akan menggugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sementara itu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendapat dukungan dari ribuan suporter di tribun Stadion Gelora Bung Karno saat menyaksikan laga Piala AFF 2022 antara Indonesia vs Kamboja. Para penonton Tribun selatan dan utara membentangkan spanduk berisi kata-kata : “Mereka bukan meninggal tapi dibunuh”.

Gugatan perdata para korban Tragedi Kanjuruhan Malang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Malang. Mereka didampingi oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK). Tuntutan mereka, para penyelenggara kompetisi dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan, korban menderita kerugian materi dan imaterial. Mereka mengalami cacat yang dideritanya sebagai imbas dari kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang. Sementara keluarga korban juga mengalami nasib yang sama, mereka menderita akibat ditinggal anggota keluarganya yang meninggal.

“Gugatan perdata ini dilakukan untuk permintaan pertanggungjawaban kepada pihak tergugat,” ujar Imam Hidayat dalam keterangannya Sabtu (24/12/2022).

Menurut Imam, mereka menggugat sejumlah penanggungjawab pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Diantaranya, PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 musim 2022/2023, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), PT Indosiar Visual Mandiri dan Kapolri.

Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan kepada empat pihak lainnya yaitu Presiden RI Jokowi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemkab Malang.

“Kami ajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata itu,” kata Imam yang juga Sekjen Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Dalam pengajuan itu, hadir pula Direktur Lokataru, Haris Azhar, yang datang sebagai anggota

Haris menilai, ada beberapa hak yang belum dipenuhi oleh pihak tergugat terhadap korban serta keluarganya.

“Kalau bicara haknya ya dari perspektif sebagai konsumen, sebagai entitas di dunia olahraga, lalu juga sebagai korban kekerasan, lalu sebagai warga kota. Ini adalah empat hal legal standing bagi para penggugat,” ujar Haris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: