Presiden Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Urgentnya!

Selain itu RUU Perampasan Aset juga bisa menjadi hukuman yang membuat pelaku korupsi kapok. Pasalnya pelaku korupsi sudah tidak mempan lagi kalau sekadar hanya dipenjara. Karena uang hasil korupsi yang disimpannya masih miliaran. Sehingga keluar penjara dia bisa bergerak lagi.

Presiden Joko Widodo Saat Sidak di Pasar Johar Foto BPMI Setpres

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. RUU ini penting diteken setelah banyak pejabat diketahui memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan mereka.
Alasan lainnya RUU Perampasan Aset juga memudahan pengusutan tindak pidana korupsi.

Selain itu RUU Perampasan Aset juga bisa menjadi hukuman yang membuat pelaku korupsi kapok. Pasalnya pelaku korupsi sudah tidak mempan lagi kalau sekadar hanya dipenjara. Karena uang hasil korupsi yang disimpannya masih miliaran. Sehingga keluar penjara dia bisa bergerak lagi.

Beda jika harta sang koruptor itu dirampas untuk negara. Jadi jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka hukuman koruptor ditambah akan dimiskinkan.

Harta kekayaan yang diperoleh secara tidak halal itu disita dan diserahkan ke negara untuk membangun rumah sakit, sekolah meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Menurut Jokowi, proses pembahasan sudah berjalan. “Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” terangnya.

Kenapa DPR lamban membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset? Apakah DPR tidak serius membahas hukuman bagi koruptor ini karena dikhawatirkan RUU Perampasan Aset akan menjadi senjata makan tuan bagi mereka?

Tunggu Surpres

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membantah pihaknya tidak serius membahas RUU tentang Pemberantasan Aset Tindak Pidana.

Justru, tegasnya, DPR dalam posisi menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.

Diketahui, RUU ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024. RUU tersebut tercatat menjadi RUU usulan pemerintah.

“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi dalam pesan singkat yang diterima Parlementaria, Sabtu (1/4/2023).

Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera agar segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: