Polisi Ringkus Geng Motor ‘Moonreker M2M’

EDITOR.ID, Indramayu – Polres Indramayu meringkus dua orang anggota geng motor Monnreker M2M karena mengeroyok seorang pemuda yang beratribut geng motor XTC. Belasan pelaku lain kabur saat penangkapan. Korban pengeroyokan diketahui bernama Budi Antoni (20), warga Desa Tambi Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Ia mengalami lukas serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit

Kapolres Indramayu AKBP.Hafidh S. Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP. Luthfi Olot Gigantara menjelaskan peristiwa pengeroyokan terjadi saat belasan pemuda yang mengklaim dirinya geng motor Monnraker M2M konvoi sepeda motor. Ketika sampai di depan SPBU Desa Tambi mereka berpapasan dengan korban yang kebetulan mengenakan atribut geng motor XTC.

Tanpa sebab yang jelas geng motor Moonraker M2M mengejar korban. Dengan beringas, belasan anggota geng motor Moonraker mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai alat. Ada yang menggunakan celurit, batu, balok kayu bahkan gear motor. Keruan perkelahian tidak seimbang itu membuat korban kewalahan. Seketika ia ambruk dengan luka serius. “Warga di dekat lokasi kejadian ada yang melaporkan peristiwanya kepada anggota. Pelaku langsung kami kejar, dan dua pelaku berhasil kami tangkap tak lama setelah kejadian,” ujar Hafidh saat jumpa pers yang juga dihadiri Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasubbag Humas AKP Budiyanto, Selasa (1/12).

Dua anggota geng motor yang berhasil diringkus itu yakni Ags (17) dan Wto (16), keduanya warga Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Sedangkan pelaku lain yang kini dinyatakan buron adalah Alb (16), Fdl (20), Rvl (17) dan Rskr (18) serta sepuluh pelaku lain yang semua identitasnya telah dikantungi polisi. Seluruh pelaku diketahui berasal dari daerah yang sama yakni Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.

Hafidh menuturkan dari tangan pelaku yang ditangkap polisi menita barang bukti berupa jaket dan kaos bertuliskan kelompok genk motor Moonraker M2M. “Saya imbau agar pelaku lain secepatnya menyerahkan diri untuk mejalani proses hukum nantinya. Jika tidak, selamanya akan tercatat sebagai buron dan dimasukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” tukas Hafidh. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: