Hukum  

Polda Jateng Bekuk Specialis Komplotan Pembobol Brankas Minimarket di 13 Lokasi

img 20210924 wa0063

EDITOR.ID,Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan spesialis pembobol brangkas minimarket, di 13 lokasi yang berbeda.

dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni HS (27) warga Secang, Magelang. Kemudian SD alias G (35), warga Rayan Pagar Gunung, Ngablak, Magelang dan BS (33) warga Jetis, Banyuputih, Kabupaten Batang. Sementara itu Satu orang masih buron inisial S Warga Batang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakanb, komplotan ini adalah komplotan Alas Roban. Mereka telah beraksi selama sembilan bulan atau dari awal Januari 2021 hingga September 2021.Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil menggasak 13 brangkas dengan lokasi berbeda. ” Jika ditotal kerugian? yang dialami para korban mencapai Rp 612 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, komplotan ini tinggal satu kampung di Batang. Mereka para residivis yang telah beraksi selama sembilan bulan? di 13 lokasi berbeda.” Satu masih buron, kami masih buru pelaku ini. Sampai lubang semut akan kami cari,” katanya saat konferensi pers dengan awak media di Polda Jateng, Jumat (24/9/2021).

Ia mengungkapkan, kasus itu bermula dari laporan korban di Purwokerto Kidul, Purwokerto, Banyumas,Rabu (18/8/2021). Ketika itu brangkas milik minimarket di wilayah tersebut digondol maling. Tidak hanya brangkas berisi uang, barang milik toko, seperti rokok dan komputer juga digasak pelaku.

“Modus mereka sama yakni memotong gembok pintu toko dengan menggunakan gunting besi dan mencongkelnya dengan linggis,” ucapnya.

Djohandani yang didampingi Cahyadi menuturkan, para pelaku juga memiliki kriteria sasaran khusus dalam menyasar minimarket. Yakni minimarket jenis reguler yang ketika malam tutup. Mereka beraksi mulai pukul 02.00 sampai pukul 05.00. Mereka juga tak langsung membobol brangkas. Melainkan membawanya pulang dulu ke Batang, selepas itu membongkarnya di rumah satu orang pelaku.

“Motif mereka beraksi lantaran soal ekonomi. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan kepolisian berupa satu buah linggis, mobil Toyota Avanza hitam pelat B1130FIK serta satu buah brangkas.

” Dari perbuatan yang dilakukan ini Pasal yang dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: