Jakarta, EDITOR.ID – Sabtu, 25 Februari 2023. Pada Jumat (24/2-2023), kantor LPSK kedatangan rekan-rekan dari LBH Ansor,
“Mereka berkonsultasi untuk pengajuan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, 20, anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” tulis Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
“Sejumlah saksi khawatir mereka berpotensi mendapatkan ancaman, mengingat keluarga Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pejabat suatu kementerian,” sambungnya.
“Sedangkan anak korban, David, 17, yang saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit akibat tindak penganiayaan yang dideritanya, rencananya juga mengajukan perlindungan,” lanjutnya.
“Ada beberapa jenis perlindungan negara yang bisa diakses korban melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, bantuan medis maupun fasilitas perhitungan restitusi,’ terangnya.
David adalah korban penganiayaan, putra dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, merupakan korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, pelaku sudah ditahan, bernama Mario Dandy Satriyo (MDS) (20) anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT), seorang pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta selatan II.
Sebab pihak korban, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, keluarganya mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatangan LBH Ansor bersama beberapa saksi yang mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi ke LPSK merupakan upaya mendampingi keluarga korban penganiayaan.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK.
Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka
Para saksi diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK lainnya.
“Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,” lanjutnya.
MDS melakukan penganiayaan terhadap David (17) hingga koma, dan kondisinya saat ini masih harus mendapatkan perawatan intensi dari para medis di rumah sakit.
Kedatangan para saksi di LPSK itu diartikan sebagai bentuk preventif / perlindungan terhadap korban maupun saksi-saksi lainnya, untuk sementara pihak dari LPSK sendiri belum bertemu dengan korban maupun keluarga korban secara langsung.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” sambung Hasto Atmojo Suroyo.
Namun, perwakilan korban dari LBH Ansor mengatakan bahwa permohonan LPSK diajukan agar korban bisa memperoleh perlindungan dari negara.
Sementara itu, dari pihak korban menginginkan agar kejadian penganiayaan dengan tidak berprikemanusiaan itu agar diusut tuntas, usut semua tersangkanya untuk bisa dihadirkan ke sidang peradilan sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya.***