Perusahaan Asing Gusur Tanah Warga Kaltim Tanpa Ganti Rugi

Tanah Ibu Lessy seluas 20 hektar di kawasan Kutai Timur yang tadinya kebun kelapa sawit kini diubah menjadi jalan untuk transportasi batu bara perusahaan asing tersebut.

Panglima Masyarakat Adat Dayak Dr Rudolf bersama Pengacara Antoni Amir Foto Ist

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang perempuan bernama Ibu Lessy kini sedang mencari keadilan. Ia didzolimi oleh praktek mafia tanah. Tanah kebun sawit warisan keluarga leluhurnya di wilayah Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur, dengan seenaknya digusur oleh sebuah perusahaan asing pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Tanah Ibu Lessy seluas 20 hektar di kawasan Kutai Timur yang tadinya kebun kelapa sawit kini diubah menjadi jalan untuk transportasi batu bara perusahaan asing tersebut.

Ibu Lessy meminta bantuan perlindungan hukum dari lurah, camat dan Bupati di wilayahnya. Namun, keadilan yang menjadi harapan Ibu Lessy sia-sia karena pemerintah daerah tidak memberikan perhatian atas direbutnya hak milik atas tanah.

Ibu Lessy kemudian mendatangi Kantor Khairil Hamzah and Partners (KHP) Law Firm di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Disana ibu Lessy menyampaikan keluh kesahnya. Tanah miliknya yang diwariskan dari orang tuanya diambil alih paksa oleh pihak lain tanpa memberikan ganti rugi.

Kedatangan ibu Lessy langsung diterima dengan ramah oleh owner KHP Law Firm, Khairil Hamzah. Pengacara yang dikenal peduli dengan orang kecil ini berjanji akan membantu Ibu Lessy memperjuangkan haknya agar mendapat keadilan.

Founder KHP Law Firm Khairil Hamzah mengatakan, komitmen pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini adalah memberantas mafia tanah yang telah mengakibatkan rakyat menderita. Mereka menggunakan oknum aparat untuk mengubah hak kepemilikan tanah dan merampas dari pemilik tanah sesungguhnya.

“Jaringan mafia tanah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, bukan saja memiskinkan tapi juga membuat para korban menderita, ” kata Khairil Hamzah.

Dalam kasus tanah yang dialami Ibu Lessy di Kutai Timur Kalimantan Timur menurut Khairil Hamzah karena adanya oknum baik aparat pelayanan penerbitan sertifikat dan oknum pengusaha kongkalikong memanipulasi data tanah.

“Tanah yang sebenarnya milik Ibu Lessy dihilangkan haknya seolah tanah tersebut tanah tak bertuan atau tanah negara kemudian diterbitkan sertifikat HGU dengan dasar ijin usaha pertambangan. Ini kan sama dengan mengambil hak orang lain secara ilegal dan tidak sah,” tutur Khairil Hamzah.

Suasana Rapat KHP Law Firm

Sementara itu Kuasa Hukum Ibu Lessy dari kantor KHP Law Firm, Antoni Amir mengatakan pihaknya sudah mengirim surat somasi kepada pihak perusahaan yang telah menduduki tanah milik Ibu Lessy yang bukan haknya.

“Kami sudah mengirim surat somasi dan kami mengharapkan mereka punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Selain itu kami meminta agar perusahaan juga memperhatikan hak yang dimiliki orang kecil seperti Ibu Lessy ini,” ujar Antoni Amir dalam keterangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: