Perjuangan Panjang Eks Kepala BBPOM Surabaya Tuntut Keadilan Mentok Hadapi “Tembok Besar”

Tanpa kenal lelah Sapari terus menuntut kasus yang menjerat PT NS di Surabaya yang pernah ia grebek dan tangani bisa diajukan ke meja hijau dan memeriksa semua pelakunya.

Acara bincang-bincang dengan mantan Kepala BBPOM di Surabaya Drs Sapari Apt, M.Kes dengan media massa dengan tema "Tepat 6 Tahun Kasus PT Natural Spirit (D'Natural) Surabaya mangkrak, di Cafe Mataangin-Bhakti Jaya LUK 14A, Bakti Jaya, Setu, Tangsel Banten.

“Seharusnya tersangka bisa ditahan!” kata Sapari. Namun yang disesalkannya, tak ada yang ditangkap dan ditahan. “Tersangka kita duga masih melenggang bebas.” ungkap pria yang pernah menjadi Kepala BBPOM Terbaik Indonesia ini.

Bertahun-tahun Sapari memperjuangkan nasibnya. Ia menyurati berbagai lembaga penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Kepolisian. Bahkan lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Kompolnas. Namun ia tetap mentok seperti menghadapi tembok besar.

Sapari tanpa kenal lelah berjuang menuntut keadilan atas penuntasan kasus yang ditanganinya.

Belum lama ini Kompolnas sempat merespon kasusnya. Namun ia masih saja harus menunggu kepastian tentang kasus yang ditanganinya. “Alhamdulillah pihak Kompolnas merespons. Saya berharap kasus yang saya laporkan segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.” kata Sapari saat kepada Wartawan usai bertemu dengan Kompolnas, Jumat (23/2/2024) silam.

Salah satu poin dalam pertemuan itu adalah, memastikan bahwa 7 orang Pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mangkir dalam pemeriksaan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus laporan pengaduan masyarakat soal pengumuman seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Madya dan BPOM tahun 2018, bakal diperiksa kembali.

Selain itu, Kompolnas mengundang Sapari juga untuk membahas kasus-kasus lainnya yang di laporkan sejak bulan Desember 2023. Namun hingga kini juga tak kunjung jelas penyelesaiannya.

Kini tepatnya 13 Maret 2024 kasus sidak PT NS sudah berumur 6 tahun mangkrak. Dimana posisi perkara D’Natural ini telah P-19 lebih kurang 6 tahun ini, tepatnya pada tanggal 6 September 2018 yang lalu, berkas perkara D’Natural masih ‘mengendap’ tidak ada respon atau jawaban dari BBPOM di Surabaya untuk pengembalian berkas perkara setelah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti atau JPU Kejati Jawa Timur, tentunya dengan petunjuk dari Jaksa Peneliti,” sesal Sapari.

Hingga berita dirilis, Belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala BPOM maupun BBPOM di Surabaya dan Bandung terkait apa yang diungkap Sapari ini.

Tujuan dan mimpi Sapari atas kasus ini, dia hanya ingin dipertemukan dengan pihak PT NS dan sejumlah eks pejabat BPOM untuk menjelaskan misteri yang selama ini menjadi pertanyaannya. Namun ia serasa menghadapi “tembok besar”. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: